Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya sebelumnya mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 14 Februari 2026, didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, Laxmy Saraswati, setelah pernyataannya memicu polemik dan perhatian publik secara luas.
Dalam penjelasannya, Jaya Negara menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Menteri Sosial atas kesalahpahaman yang timbul akibat pernyataan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menciptakan kegaduhan ataupun menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat.
Menurutnya, penjelasan yang ia sampaikan sebelumnya tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa Presiden memerintahkan penonaktifan penerima manfaat PBI BPJS. Ia menyebut maksud sebenarnya adalah merujuk pada kebijakan nasional terkait pembaruan data sosial agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Latar Belakang Polemik
Kontroversi muncul setelah pernyataan yang beredar menyebutkan bahwa penonaktifan peserta PBI BPJS di Denpasar merupakan instruksi dari Presiden melalui Kementerian Sosial. Informasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena menyangkut akses layanan kesehatan bagi ribuan warga.
Data dari Dinas Sosial Kota Denpasar menunjukkan bahwa jumlah penerima manfaat PBI di wilayah tersebut mencapai sekitar 24 ribu jiwa. Jumlah yang cukup besar ini membuat isu tersebut cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran bahwa banyak warga berisiko kehilangan jaminan kesehatan.
Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa tidak pernah ada instruksi Presiden untuk menonaktifkan peserta PBI. Ia menilai informasi yang beredar berpotensi menimbulkan kebingungan publik karena tidak sesuai dengan fakta kebijakan pemerintah pusat.
Penjelasan Maksud Pernyataan
Dalam klarifikasinya, Wali Kota Denpasar menjelaskan bahwa yang ia maksud sebenarnya adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial agar program pemerintah lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah perintah untuk menonaktifkan bantuan secara langsung, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data nasional. Dengan sistem data yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria.
Kesalahpahaman, menurutnya, terjadi karena pernyataannya ditafsirkan berbeda oleh publik. Oleh karena itu, ia merasa perlu memberikan klarifikasi langsung agar tidak muncul persepsi yang keliru.
Kebijakan Daerah untuk Menjamin Layanan Kesehatan
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Denpasar telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan. Salah satu keputusan yang diambil adalah mengaktifkan kembali kepesertaan warga yang sebelumnya dinonaktifkan sementara.
Pengaktifan tersebut dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar. Kebijakan ini diambil sebagai solusi sementara agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan selama proses verifikasi data berlangsung.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas layanan publik, terutama di sektor kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Dengan kebijakan tersebut, warga tetap dapat memperoleh manfaat BPJS tanpa gangguan administratif.
Pentingnya Ketepatan Data Sosial
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya sistem data sosial yang akurat dan terintegrasi. Program bantuan pemerintah seperti PBI BPJS sangat bergantung pada validitas data penerima. Jika data tidak mutakhir, risiko kesalahan sasaran bantuan akan meningkat, baik berupa penerima yang tidak layak maupun warga layak yang justru terlewat.
Instruksi Presiden mengenai DTSEN dirancang sebagai solusi jangka panjang untuk memperbaiki sistem pendataan nasional. Dengan basis data tunggal, pemerintah dapat menyatukan informasi dari berbagai lembaga sehingga proses penyaluran bantuan menjadi lebih transparan dan akurat.
Namun, implementasi kebijakan berbasis data memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait. Komunikasi yang kurang jelas dapat memunculkan salah tafsir yang berdampak luas, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Pelajaran dari Peristiwa Ini
Peristiwa klarifikasi ini menjadi pengingat bahwa komunikasi pejabat publik memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat. Pernyataan yang tidak disampaikan secara rinci atau mudah disalahartikan dapat menimbulkan reaksi berantai, terutama di era informasi digital yang bergerak sangat cepat.
Di sisi lain, langkah cepat pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf menunjukkan adanya tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik. Respons pemerintah pusat yang langsung memberikan penjelasan juga berperan penting dalam meredam kebingungan masyarakat.
Klarifikasi Wali Kota Denpasar terkait isu penonaktifan peserta PBI BPJS menegaskan bahwa tidak ada instruksi Presiden untuk menghentikan bantuan tersebut. Kesalahpahaman yang terjadi lebih disebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap kebijakan pembaruan data sosial nasional.
Langkah Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali kepesertaan warga menggunakan dana APBD menjadi bukti komitmen daerah dalam melindungi hak kesehatan masyarakat. Peristiwa ini sekaligus menjadi pelajaran penting tentang perlunya komunikasi yang jelas, koordinasi lintas lembaga, serta transparansi informasi dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Dengan komunikasi yang lebih baik ke depan, diharapkan program bantuan sosial dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan, sehingga tujuan utamanya—meningkatkan kesejahteraan masyarakat—dapat tercapai secara optimal. Tuna55