You are currently viewing DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan, Ini Ketentuannya

DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan, Ini Ketentuannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan penyesuaian jam operasional bagi sejumlah jenis usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) pada 13 Februari 2026.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi aktivitas usaha secara ketat, melainkan mengatur penyesuaian yang bersifat proporsional. Menurutnya, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan kegiatan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ia menegaskan bahwa Ramadan merupakan periode yang memiliki sensitivitas sosial dan kultural tinggi, sehingga diperlukan pengaturan khusus agar aktivitas hiburan malam tidak mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku usaha tetap dapat beroperasi secara legal sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Jenis Usaha yang Diatur

Pengumuman tersebut secara rinci menyebutkan sejumlah jenis usaha pariwisata yang termasuk dalam kategori penyesuaian operasional. Di antaranya adalah kelab malam, diskotek, rumah pijat, mandi uap, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, maupun elektronik yang diperuntukkan bagi orang dewasa. Selain itu, pub atau bar yang menjual minuman beralkohol, baik berdiri sendiri maupun menjadi bagian dari tempat hiburan, juga masuk dalam daftar usaha yang diatur.

Penetapan kategori ini didasarkan pada karakteristik usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan aktivitas keramaian pada malam hari. Pemerintah menilai perlu adanya batasan waktu agar kegiatan tersebut tidak berlangsung hingga larut malam selama bulan Ramadan.

Jam Operasional yang Ditetapkan

Dalam ketentuan terbaru, usaha hiburan seperti kelab malam dan diskotek diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Jam operasional ini lebih singkat dibandingkan hari biasa di luar bulan Ramadan. Untuk jenis usaha lain, waktu operasional juga diatur secara berbeda sesuai klasifikasi usaha sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi.

Selain pembatasan waktu operasional, pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha melakukan proses penutupan transaksi atau closed bill paling lambat satu jam sebelum jam operasional berakhir. Ketentuan ini dimaksudkan agar aktivitas di lokasi usaha dapat benar-benar selesai tepat waktu tanpa menimbulkan kerumunan setelah jam tutup.

Pengecualian Lokasi Tertentu

Meski demikian, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu. Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku apabila lokasi usaha tidak berdekatan dengan kawasan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan aspek zonasi dan dampak lingkungan sosial dalam menentukan fleksibilitas aturan. Dengan kata lain, lokasi usaha menjadi faktor penting dalam penentuan izin operasional selama Ramadan.

Hari-Hari yang Wajib Tutup

Selain pengaturan jam operasional, terdapat pula ketentuan penutupan total bagi sejumlah usaha hiburan pada hari-hari tertentu yang dianggap sakral. Hari-hari tersebut meliputi satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran menjelang Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.

Penutupan ini bertujuan menjaga suasana khidmat pada momen-momen penting dalam kalender keagamaan umat Islam. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan situasi yang kondusif serta mencerminkan penghormatan terhadap tradisi dan nilai spiritual masyarakat.

Larangan dan Ketentuan Tambahan

Dalam pengumuman yang sama, pemerintah juga menegaskan larangan keras terhadap praktik yang melanggar hukum dan norma sosial. Pelaku usaha dilarang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, maupun unsur erotisme. Selain itu, tempat usaha tidak boleh menyediakan fasilitas perjudian, narkoba, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga mengingatkan agar pengelola usaha memastikan lingkungan tempat usaha tetap aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Pelaku usaha diminta menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, termasuk mengimbau karyawan serta pengunjung untuk berpakaian sopan.

Upaya Menjaga Keseimbangan Sosial dan Ekonomi

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan moderat pemerintah daerah dalam mengelola sektor pariwisata dan hiburan. Di satu sisi, pemerintah berupaya melindungi sensitivitas keagamaan masyarakat selama bulan suci. Di sisi lain, aktivitas ekonomi tetap diberi ruang agar pelaku usaha tidak mengalami kerugian signifikan akibat penutupan total.

Pendekatan penyesuaian jam operasional dinilai sebagai solusi kompromi yang mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak. Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaku usaha memiliki pedoman pasti dalam menjalankan bisnisnya selama Ramadan, sementara masyarakat tetap dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara dinamika ekonomi perkotaan dan nilai-nilai sosial keagamaan. Pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan kehidupan kota yang harmonis, tertib, dan saling menghormati.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha serta pengawasan dari aparat terkait. Jika dilaksanakan dengan baik, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan sektor hiburan yang sensitif terhadap konteks sosial budaya masyarakat. Tuna55

Leave a Reply