Kelompok lingkungan Market Forces mengajukan pengaduan kepada Singapore Exchange (SGX) terhadap bank OCBC atas dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan keberlanjutan. Pengaduan tersebut berfokus pada dugaan kurangnya transparansi terkait paparan pembiayaan bank terhadap aset berintensitas karbon tinggi, khususnya perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik batu bara captive atau pembangkit listrik internal yang tidak terhubung ke jaringan listrik umum.
Dalam pernyataan media pada Selasa (24 Februari), organisasi yang berbasis di Australia itu menyatakan bahwa OCBC diduga tidak memberikan informasi material secara lengkap kepada investor, termasuk tingkat sebenarnya paparan bank terhadap perusahaan-perusahaan dengan emisi karbon tinggi. Selain itu, Market Forces menilai bank tidak mengungkapkan risiko transisi yang signifikan akibat pembiayaan tersebut. Risiko transisi merujuk pada potensi kerugian finansial yang timbul ketika dunia bergerak menuju ekonomi rendah karbon.
Selain OCBC, Market Forces juga Soroti UOB dan DBS
Sebelumnya, Market Forces juga menyoroti OCBC bersama dua bank Singapura lainnya, UOB dan DBS, karena memberikan pembiayaan kepada fasilitas peleburan dan pemurnian nikel milik Harita Group di Indonesia. Operasi nikel tersebut menggunakan pembangkit listrik batu bara milik sendiri untuk memasok energi. Meski ketiga bank telah berkomitmen menghentikan pembiayaan pembangkit listrik batu bara baru, pembiayaan produksi nikel tidak termasuk dalam kebijakan tersebut meskipun prosesnya menggunakan energi batu bara. Market Forces menyebut celah kebijakan ini berpotensi memungkinkan dana pinjaman digunakan untuk membangun kapasitas pembangkit batu bara captive tambahan.
Menanggapi pertanyaan media, kepala keberlanjutan grup OCBC Mike Ng menegaskan bahwa bank berkomitmen pada keterbukaan pelaporan lingkungan dan keberlanjutan yang sejalan dengan aturan SGX serta standar internasional. Ia menambahkan bahwa kerangka pembiayaan bertanggung jawab bank dirancang untuk mengelola risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam praktik pemberian pinjaman agar layanan keuangan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Dalam pengaduannya, Market Forces menilai terdapat kesenjangan informasi material antara komitmen keberlanjutan yang disampaikan secara publik oleh OCBC dan rincian kebijakan pembiayaannya, khususnya terkait klien yang bergantung pada pembangkit batu bara captive. Organisasi itu menyatakan bank tidak menjelaskan secara jelas apakah pembangkit captive dihitung dalam ambang batas kebijakan energi, maupun bagaimana eksposur tersebut dinilai untuk klien industri intensif energi. Kekurangan pengungkapan ini dinilai berpotensi melanggar aturan SGX karena investor mungkin tidak memperoleh gambaran akurat mengenai risiko iklim bank.
Laporan Pakar Keuangan
Para pakar keuangan berkelanjutan menilai standar pelaporan baru dari International Sustainability Standards Board (ISSB) yang mulai berlaku untuk laporan tahun keuangan 2025 akan meningkatkan transparansi. Di bawah kerangka tersebut, bank diwajibkan melaporkan total emisi yang dibiayai untuk tiap sektor industri berdasarkan kelas aset. Namun, aturan itu tidak mengharuskan bank mengungkap setiap transaksi individual dengan perusahaan beremisi tinggi, melainkan hanya informasi yang dianggap material bagi pengambilan keputusan investor.
Dalam laporan keberlanjutan sebelumnya, OCBC melaporkan emisi pembiayaan pada enam sektor utama, yaitu listrik, minyak dan gas, real estat, pelayaran, baja, dan penerbangan, tanpa mencantumkan emisi terkait pinjaman kepada Harita Nickel. Bank juga tidak menjawab pertanyaan mengenai besarnya eksposur terhadap perusahaan tersebut. Praktik perbankan umumnya memang tidak mengungkap detail transaksi klien.
Meski demikian, para ahli menekankan bahwa eksposur kecil sekalipun dapat menjadi material jika terkonsentrasi pada peminjam berisiko tinggi, bertentangan dengan komitmen kebijakan, atau menimbulkan kontroversi. Karena itu, bank harus menyeimbangkan prinsip proporsionalitas dengan transparansi. Pendekatan bertingkat—yakni pengungkapan rinci pada sektor besar, penyaringan risiko portofolio secara luas, serta penjelasan tambahan untuk eksposur tertentu—dinilai dapat membantu mencapai keseimbangan tersebut.
Pada akhirnya, pakar menegaskan bahwa yang terpenting adalah memahami ketergantungan struktural Tuna55 suatu pembiayaan terhadap karbon. Risiko transisi tidak hanya terdapat pada sektor bahan bakar fosil, tetapi juga pada perusahaan industri yang bergantung pada energi batu bara. Jika risiko semacam itu berada di luar definisi sektor formal, bank mungkin perlu meninjau kembali apakah kerangka pemantauan mereka telah benar-benar menangkap seluruh paparan risiko karbon.