You are currently viewing 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Hadapi Vonis, Publik Menanti Putusan Pengadilan Tipikor

9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Hadapi Vonis, Publik Menanti Putusan Pengadilan Tipikor

Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Hadapi Vonis Sidang pembacaan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, yang menyatakan jadwal sidang telah diterimanya melalui laporan resmi internal.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor energi yang paling mendapat sorotan karena melibatkan sejumlah pihak dari kalangan swasta serta pejabat di anak perusahaan BUMN energi nasional. Penanganan perkara juga dianggap penting karena menyangkut tata kelola komoditas strategis yang berdampak langsung pada perekonomian negara.

Dua Klaster Perkara Korupsi Minyak Mentah

Kasus korupsi ini terbagi menjadi dua klaster utama, yakni klaster swasta dan klaster BUMN. Pembagian tersebut didasarkan pada posisi para terdakwa serta dugaan peran mereka dalam rangkaian praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Pada klaster swasta, terdapat tiga terdakwa yang diduga berperan dalam praktik manipulasi dan penyimpangan tata kelola. Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Jaksa menuntut hukuman berat terhadap ketiganya. Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 triliun. Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,17 triliun. Sementara itu, Dimas Werhaspati dituntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1 triliun dan tambahan USD 11 juta.

Besarnya nilai uang pengganti dalam tuntutan tersebut mencerminkan skala kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Enam Terdakwa dari Anak Usaha BUMN

Selain pihak swasta, perkara ini juga menjerat enam terdakwa dari tiga anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Pertamina International Shipping (PIS), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Para terdakwa diduga memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan atau pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola komoditas minyak.

Dari PT PPN, tiga pejabat didakwa, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations. Ketiganya dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar masing-masing.

Kemudian dari PT PIS, terdakwa Yoki Firnandi selaku Direktur Utama juga menghadapi tuntutan yang sama, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Dua terdakwa lainnya berasal dari PT KPI, yakni Agus Purwono selaku VP Feedstock Management serta Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock-Product Optimization. Keduanya juga dituntut pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Sorotan Publik dan Dampak Kasus

Perkara ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sektor strategis energi nasional. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas pasokan energi, harga bahan bakar, serta keberlangsungan industri. Dugaan korupsi di sektor ini bukan hanya berpotensi merugikan negara Tuna55 secara finansial, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pengelola sumber daya energi.

Pengamat hukum menilai sidang vonis terhadap sembilan terdakwa ini akan menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di sektor korporasi dan BUMN. Putusan hakim nantinya akan menjadi indikator seberapa tegas sistem peradilan dalam menindak kasus korupsi berskala besar, terutama yang melibatkan aktor lintas sektor.

Selain itu, vonis yang dijatuhkan juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat tata kelola perusahaan, baik di sektor swasta maupun BUMN. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya strategis menjadi sorotan utama agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, perhatian publik kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan hakim akan menentukan nasib sembilan terdakwa sekaligus menjadi babak penting dalam perjalanan panjang penanganan perkara korupsi minyak mentah ini.

Leave a Reply