You are currently viewing Pilu, Siswi SMP Asal Sulsel Diculik Kenalan dari WA, Disekap Dua Pekan dan Diduga Alami Kekerasan Seksual

Pilu, Siswi SMP Asal Sulsel Diculik Kenalan dari WA, Disekap Dua Pekan dan Diduga Alami Kekerasan Seksual

Siswi SMP Asal Sulsel Diculik Kenalan dari WA, Disekap Dua Pekan dan Diduga Alami Kekerasan Seksual Kasus dugaan penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Sulawesi Selatan. Seorang siswi SMP berusia 15 tahun asal Kabupaten Bantaeng diduga menjadi korban aksi kejahatan setelah dibawa kabur dan disekap selama dua minggu oleh seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Pelaku berinisial AR (23) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Bantaeng setelah sempat melarikan diri.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar, yang juga menjadi lokasi tempat pelaku menyembunyikan korban. Di tempat tersebut, korban diduga disekap sejak pertengahan Februari.

Kronologi Penculikan dari Lingkungan Sekolah

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 11 Februari 2026, ketika pelaku datang menjemput korban langsung di sekolahnya. Untuk menghindari kecurigaan pihak sekolah maupun warga sekitar, pelaku menggunakan modus penipuan dengan mengaku sebagai sepupu korban.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa ia akan membawa korban ke Kabupaten Sinjai. Namun setelah penyelidikan dilakukan, diketahui bahwa pelaku justru membawa korban ke Kota Makassar.

Wadantim Resmob Polda Sulsel, Aipda Wawan Ganam, menjelaskan bahwa pelaku memang telah menyiapkan rencana untuk menjemput korban di sekolah dengan identitas palsu agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Alih-alih menuju Sinjai seperti yang dijanjikan, korban dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Tamalanrea. Di tempat itulah korban diduga ditahan selama kurang lebih 14 hari, tanpa diketahui keberadaannya oleh keluarga.

Disekap Dua Pekan di Kamar Kos

Selama dua minggu masa penyekapan, keluarga korban sempat kebingungan mencari keberadaannya. Upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian setelah korban dinyatakan hilang. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pelaku.

Saat penggerebekan dilakukan, pelaku tidak dapat melarikan diri dan langsung diamankan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini masuk kategori membawa lari anak di bawah umur, mengingat usia korban masih 15 tahun, sementara pelaku berusia 23 tahun.

Petugas juga mengonfirmasi bahwa korban ditemukan berada di kamar kos tempat pelaku tinggal sementara selama masa pelarian tersebut.

Pengakuan Korban soal Dugaan Kekerasan Seksual

Setelah berhasil diselamatkan, korban menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam proses interogasi, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual selama disekap oleh pelaku.

Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan penambahan pasal pidana terhadap tersangka. Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna memastikan kronologi detail kejadian serta mengumpulkan bukti pendukung.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Berawal dari Perkenalan di Grup WhatsApp

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui sebuah grup WhatsApp. Dari komunikasi di grup tersebut, interaksi keduanya berlanjut secara pribadi hingga akhirnya menjadi akrab.

Kedekatan yang terjalin dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Polisi menduga pelaku telah merencanakan penculikan tersebut sejak awal dengan cara membangun kepercayaan korban terlebih dahulu. Setelah korban merasa nyaman, pelaku melancarkan tipu daya untuk membawanya keluar dari daerah asal.

Kasus ini kembali menjadi peringatan tentang bahaya interaksi dengan orang asing di dunia maya, terutama bagi anak di bawah umur yang rentan menjadi target kejahatan digital.

Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan matang serta potensi korban lain. Selain itu, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan terus dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk dugaan penculikan anak, penyekapan, serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya dapat mencapai puluhan tahun penjara.

Imbauan untuk Orang Tua dan Remaja

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, mengenai risiko interaksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi pesan. Pengawasan orang tua serta edukasi digital kepada anak dinilai sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak kejahatan Tuna55 terhadap anak. Kerja sama antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi kunci dalam mencegah serta mengungkap kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pelajaran agar kejahatan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Leave a Reply