Jejak Riza Chalid dalam Putusan Kasus Korupsi Minyak Pertamina – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai buronan Mohammad Riza Chalid memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Fakta tersebut terungkap saat sidang pembacaan putusan terhadap anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Dalam persidangan, Hakim Anggota Sigit Herman Binaji menyampaikan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis kepada Kerry dan para terdakwa lain dari pihak swasta.
Hakim Ungkap Dugaan Peran Riza Chalid dalam Proyek Terminal BBM Merak
Hakim menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan Riza Chalid sebenarnya telah terdeteksi sejak 2012. Saat itu, ia disebut menginginkan PT Pertamina menyewa fasilitas terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak. Keinginan tersebut disampaikan kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta, melalui orang kepercayaannya bernama Irawan. Hanung sendiri diketahui termasuk dalam daftar 18 tersangka dalam perkara ini.
“Terminal BBM Merak pada waktu itu masih dimiliki Oiltanking, dan sebelum itu Hanung sudah mengenal Riza Chalid,” ujar hakim Sigit saat membacakan pertimbangan putusan, Sabtu (28/2/2026).
Perlu diketahui, perusahaan PT Oiltanking Merak baru diambil alih oleh PT Tangki Merak pada 2014 sehingga kemudian berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak. Sebelumnya, Hanung disebut memasukkan faktor peningkatan kebutuhan kapasitas penyimpanan BBM ke dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPP) 2012 serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013 tanpa didukung kajian kelayakan yang memadai. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pertamina untuk menjalin kerja sama penyewaan fasilitas penyimpanan dengan PT Tangki Merak.
Pada Maret 2013, Hanung kembali bertemu dengan Irawan Prakoso. Dalam pertemuan itu, Irawan memberi informasi bahwa terminal BBM milik Oiltanking Merak akan dijual dan rencananya akan diakuisisi PT Tangki Merak, yang kemudian akan menawarkan fasilitas tersebut kepada Pertamina untuk disewakan.
Irawan juga menyampaikan bahwa rencana pembelian tangki timbun tersebut merupakan pesanan langsung dari Riza Chalid. Ia bahkan menyampaikan pesan singkat yang disebut berasal dari Riza, yakni “Ini pesannya Bos”.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Tangki Merak, Gading Ramadhan Joedo, mengirim surat permohonan kerja sama kepada Pertamina pada 24 Mei 2013 dengan tembusan kepada Direktur Utama Pertamina saat itu, Galaila Karen Agustiawan. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa perusahaan sedang dalam proses mengakuisisi terminal penyimpanan minyak di wilayah barat Pulau Jawa.
Masih di tahun yang sama, Hanung mengadakan pertemuan di kantor Pertamina bersama Irawan dan Alfian Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero). Dalam pertemuan itu, Irawan menyampaikan teguran dari Riza Chalid yang mempertanyakan lambatnya proses penyewaan terminal di Merak. Alfian menjawab bahwa pihak Pertamina masih menunggu hasil kajian dari Pranata UI.
Hakim juga mengungkap bahwa Hanung kemudian mengajukan memorandum bernomor 159 terkait usulan model bisnis kerja sama terminal. Dalam dokumen itu, Pertamina disebut akan bermitra dengan pihak yang bersedia melakukan investasi pembangunan infrastruktur, khususnya fasilitas kilang dan terminal BBM. Hanung bahkan memberikan disposisi agar dilakukan akuisisi meskipun terminal tersebut masih milik Oiltanking dan belum ada kebutuhan mendesak.
Usulan penyewaan tersebut juga dimasukkan dalam RJPP Pertamina 2012–2016 sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas penyimpanan BBM. Program itu disebut bertujuan menjaga pangsa pasar domestik strategis.
Diskusi lanjutan antara pihak Pertamina dan kelompok Kerry terus berlangsung, meskipun hasil kajian menunjukkan PT Tangki Merak belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan tangki BBM serta belum memiliki aset karena proses akuisisi Oiltanking Merak belum rampung.
Namun demikian, karena adanya dorongan dari Riza Chalid melalui Irawan, rencana tersebut akhirnya disetujui. Hanung kembali mengirim memorandum kepada Direktur Utama Pertamina saat itu dengan mencantumkan sejumlah alasan yang mendukung kebutuhan penambahan tangki BBM. Salah satu alasan yang dicantumkan adalah bahwa kapasitas penyimpanan Pertamina hanya mampu menampung stok 8 hingga 20 hari, serta adanya pertumbuhan permintaan premium sekitar 11% dalam tiga tahun sebelumnya dan proyeksi kenaikan 2–7% pada tahun-tahun berikutnya. Jika kapasitas tidak ditambah secara signifikan, disebutkan ada risiko gangguan keamanan pasokan nasional.
Padahal, Pertamina sebenarnya memiliki sejumlah terminal BBM Tuna55 lain yang masih dapat dimaksimalkan, antara lain TBBM Tanjung Gerem, Panjang, Tanjung Wangi, Makassar, Wayame, Semarang, Jakarta, Balongan, dan Tuban.
Meski demikian, Hanung menambahkan berbagai argumen tambahan, mulai dari lokasi Merak yang dinilai strategis hingga kapasitas tangki. Atas dasar usulan tersebut, Direktur Utama Pertamina saat itu memberikan persetujuan tanpa menentukan apakah proyek dilakukan melalui penunjukan langsung atau proses lelang.
Struktur Kepemilikan Perusahaan
Dalam proses pengadaan kerja sama penyewaan terminal BBM, kemudian didirikan PT Orbit Terminal Merak. Berdasarkan akta notaris Ahmad, komposisi saham perusahaan itu terdiri dari PT Tangki Merak sebesar 90 persen dan Oto Strike sebanyak 10 saham.
PT Tangki Merak sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pelumas serta pengelolaan terminal tangki BBM. Kepemilikan sahamnya terbagi antara PT Mahameru Kencana Abadi sebesar 70 persen dan PT Sukoporo Nusa sebesar 30 persen. Adapun PT Mahameru Kencana Abadi dimiliki 99 persen oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza dan 1 persen oleh Mohammad Riza Chalid.
Pada 2014, PT Tangki Merak resmi mengakuisisi PT Oiltanking Merak sehingga perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak.