You are currently viewing Kesepakatan Dagang Indonesia–AS: Kemenko Bidang Perekonomian Jamin Data Pribadi WNI Aman

Kesepakatan Dagang Indonesia–AS: Kemenko Bidang Perekonomian Jamin Data Pribadi WNI Aman

Kesepakatan Dagang Indonesia–AS: Kemenko Bidang Perekonomian Jamin Data Pribadi WNI Aman – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi sorotan publik karena mencakup sektor perdagangan barang, investasi, hingga ekonomi digital. Pada Februari 2026, kedua negara menyepakati komitmen perdagangan dan investasi senilai sekitar US$38,4 miliar lintas sektor seperti pertanian, manufaktur, dan teknologi maju.

Kesepakatan Dagang Indonesia–AS Selain itu, Indonesia memperoleh keuntungan berupa pembebasan bea masuk untuk 1.819 lini tarif produk ekspor ke pasar AS, termasuk komoditas pertanian, elektronik, hingga komponen pesawat.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani 19 Februari 2026 dan mencakup ketentuan perdagangan digital serta kerja sama keamanan siber.

Tujuan Strategis Kerja Sama Kesepakatan Dagang Indonesia–AS

Pemerintah menilai perjanjian ini penting untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral, membuka akses pasar lebih luas, serta meningkatkan daya saing ekspor Indonesia. Langkah ini juga dipandang sebagai strategi untuk menjaga kepercayaan investor global melalui tata kelola ekonomi yang transparan dan kredibel.

Isu Transfer Data dalam Kesepakatan

Kekhawatiran Publik

Salah satu isu paling banyak disorot adalah potensi transfer data lintas negara dalam perdagangan digital. Beberapa pengamat menilai klausul pertukaran data dapat memicu kekhawatiran terkait kedaulatan digital dan keamanan informasi warga.

Perdebatan muncul karena kesepakatan digital trade membuka peluang aliran data lintas batas untuk kebutuhan bisnis dan layanan digital, yang dianggap sensitif bila tidak diawasi ketat.

Penjelasan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa transfer data dalam kerja sama tersebut bukan untuk data pribadi, melainkan hanya data komersial yang diperlukan dalam aktivitas bisnis.

Juru bicara Kemenko menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tetap tunduk pada aturan nasional serta pengawasan kementerian terkait. Artinya, tidak ada pelepasan data pribadi warga negara secara bebas kepada pihak asing.

Jaminan Perlindungan Data Pribadi WNI

Dasar Hukum yang Digunakan

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pertukaran data lintas negara harus mengikuti kerangka hukum nasional, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022 dan regulasi sistem elektronik.

Transfer data hanya boleh dilakukan untuk tujuan sah, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan, misalnya untuk penggunaan layanan digital global seperti media sosial, penyimpanan cloud, atau transaksi e-commerce.

Pengawasan Negara

Seluruh aliran data lintas negara disebut akan tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia serta harus mematuhi kerangka hukum nasional.

Pemerintah menekankan bahwa proses pemindahan data—baik digital maupun fisik—akan dilakukan dalam sistem keamanan yang terjamin.

Perspektif Ahli dan Kritik

Risiko Teknologi dan Regulasi

Beberapa pakar teknologi menilai bahwa keamanan data tidak pernah bisa dijamin 100 persen, terlebih jika data dipindahkan lintas yurisdiksi. Mereka juga menyoroti bahwa Amerika Serikat belum memiliki undang-undang federal tunggal yang mengatur perlindungan data secara menyeluruh.

Pandangan ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum ada, tantangan teknis dan regulasi global tetap menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan data.

Pentingnya Transparansi

Diskusi publik menekankan perlunya transparansi isi perjanjian, terutama terkait klausul digital. Transparansi dianggap penting agar masyarakat memahami batasan data apa saja yang dapat dipertukarkan dan bagaimana mekanisme perlindungannya.

Dampak Ekonomi dan Digital bagi Indonesia

Peluang Ekonomi

Kesepakatan ini membuka peluang ekspor besar bagi Indonesia karena sebagian besar produk mendapatkan akses tarif lebih rendah atau bahkan nol persen. Hal ini berpotensi meningkatkan daya saing industri nasional di pasar Amerika.

Posisi Indonesia di Ekonomi Digital Global

Pemerintah menyatakan transfer data lintas negara merupakan praktik global yang lazim dalam ekosistem ekonomi digital modern. Negara-negara maju telah lama menerapkan mekanisme pertukaran data yang aman untuk mendukung inovasi dan perdagangan internasional.

Kesepakatan dagang Indonesia–AS membawa manfaat ekonomi signifikan sekaligus memicu diskusi mengenai keamanan data pribadi. Pemerintah melalui Kemenko Bidang Perekonomian menegaskan bahwa tidak ada penyerahan bebas data pribadi WNI, karena yang diatur hanya data komersial dan seluruh mekanisme tetap tunduk pada hukum nasional serta pengawasan otoritas Indonesia.

Di sisi lain, para ahli mengingatkan bahwa keamanan data lintas negara tetap membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan transparansi kebijakan. Dengan kombinasi regulasi kuat dan kontrol pemerintah, kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kedaulatan data nasional Tuna55.

Leave a Reply