Ketua KPK Ungkap Alasan Tidak Perpanjang Pencegahan Pemilik Maktour Travel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Keputusan ini berbeda dengan kebijakan terhadap dua pihak lain yang tetap dicegah bepergian ke luar negeri karena telah berstatus tersangka.
Sebelumnya, KPK memang mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025 selama enam bulan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan.
Status Hukum Jadi Faktor Utama Ketua KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa alasan utama tidak diperpanjangnya pencegahan terhadap Fuad Hasan adalah karena status hukumnya masih sebagai saksi, bukan tersangka. Ia menegaskan bahwa perpanjangan pencekalan hanya diajukan untuk pihak yang sudah berstatus tersangka.
Hal senada disampaikan juru bicara KPK yang menyatakan bahwa perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri hanya berlaku bagi dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut dan Gus Alex, karena kebutuhan penyidikan masih memerlukan kehadiran mereka.
Ketentuan KUHAP Baru
Selain pertimbangan status hukum, faktor regulasi juga menjadi alasan penting. Setyo menyebut KPK mengikuti aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut, pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan kepada tersangka atau terdakwa, bukan saksi. Pasal 141 ayat (1) KUHAP menyatakan pelarangan keluar wilayah Indonesia dilakukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa.
Pertimbangan Penyidik
Ketua KPK menambahkan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan teknis penyidik. Ia mengatakan kemungkinan penyidik menilai hanya dua orang yang perlu diajukan perpanjangan pencekalan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan bukan semata soal hukum formal, tetapi juga strategi penyidikan. Artinya, jika suatu saat status hukum Fuad meningkat menjadi tersangka, penyidik dapat kembali mengajukan pencegahan ke luar negeri.
Perbedaan Perlakuan dengan Tersangka
Berbeda dengan Fuad Hasan, dua tersangka utama justru diperpanjang masa pencegahannya hingga 12 Agustus 2026. Perpanjangan itu dilakukan karena penyidikan masih berlangsung dan keterlibatan mereka dinilai signifikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Konteks Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. KPK sebelumnya memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan penghitungan awal.
Penyidik juga menduga ada perubahan komposisi pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, serta indikasi aliran dana atau kickback kepada pihak tertentu.
Dugaan Pelanggaran Pembagian Kuota
Secara regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya sekitar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen untuk haji reguler. Namun, dalam dugaan kasus ini, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori, yang menjadi titik awal penyelidikan KPK.
Implikasi Keputusan KPK
Keputusan tidak memperpanjang pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel menegaskan bahwa KPK berusaha menyesuaikan langkah penyidikan dengan aturan hukum terbaru. Lembaga antikorupsi itu menegaskan setiap tindakan harus sesuai regulasi agar proses hukum tetap sah dan tidak dapat digugat di kemudian hari.
Di sisi lain, KPK tetap membuka kemungkinan tindakan lanjutan jika perkembangan penyidikan mengubah status pihak terkait. Dengan demikian, keputusan ini bukan berarti penyidikan terhadap pihak bersangkutan dihentikan, melainkan hanya penyesuaian prosedural sesuai hukum acara yang berlaku.
Alasan utama KPK tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri pemilik Maktour Travel adalah kombinasi faktor hukum dan teknis penyidikan. Statusnya yang masih saksi membuat pencekalan tidak bisa dilanjutkan berdasarkan KUHAP baru, sementara fokus penyidikan saat ini diarahkan pada dua tersangka utama. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa langkah KPK tidak hanya mempertimbangkan kepentingan penyidikan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan hukum Tuna55 yang berlaku.