Modus Jual Beli Bayi di Media Sosial Terbongkar – Kasus perdagangan bayi kembali mengguncang publik setelah aparat kepolisian mengungkap jaringan jual beli bayi yang beroperasi melalui media sosial. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus yang disebut telah berjalan sejak 2024 tersebut. Fakta yang terungkap bukan hanya soal praktik ilegalnya, tetapi juga skema harga yang menunjukkan adanya rantai keuntungan dari pihak-pihak yang terlibat.
Penjelasan Brigjen Pol Nurul Azizah Soal Harga Jual Beli Bayi
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa harga bayi yang dijual bervariasi tergantung jalur transaksi. Dari keterangan penyidik, bayi yang berasal langsung dari ibu kandung dijual dengan kisaran Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun ketika transaksi melibatkan perantara atau calo, harga melonjak tajam, bahkan mencapai Rp80 juta per bayi. Selisih harga yang signifikan ini menunjukkan adanya praktik komersialisasi yang terorganisir, di mana pihak perantara mengambil keuntungan besar dari situasi rentan para ibu.
Menurut Nurul, jaringan ini tidak bekerja secara acak, melainkan memiliki pola operasi yang sistematis. Para tersangka memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk memasarkan bayi secara ilegal. Mereka menggunakan akun anonim, grup tertutup, hingga pesan pribadi untuk menawarkan “adopsi” yang sebenarnya merupakan transaksi jual beli manusia. Modus ini membuat aktivitas mereka sulit terdeteksi karena komunikasi berlangsung secara privat dan sering kali menggunakan kode tertentu agar tidak mencurigakan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa jaringan tersebut telah aktif setidaknya sejak tahun 2024 dan diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Angka ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan bayi bukanlah tindakan spontan, melainkan bisnis ilegal yang terstruktur. Para pelaku memanfaatkan celah pengawasan digital sekaligus kondisi sosial ekonomi korban, terutama ibu yang berada dalam situasi sulit atau tertekan secara finansial.
Dalam banyak kasus serupa, faktor ekonomi memang menjadi salah satu penyebab utama ibu rela menyerahkan bayi mereka. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak membenarkan praktik perdagangan manusia. Negara memiliki mekanisme adopsi resmi yang diatur ketat demi melindungi hak anak. Proses legal tersebut melibatkan pemeriksaan administrasi, psikologis, dan sosial guna memastikan kesejahteraan anak, berbeda jauh dengan transaksi ilegal yang hanya berorientasi keuntungan.
Para Tersangka Di Jerat Pasal 76F juncto Pasal 83
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Salah satunya Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan memperjualbelikan anak. Ancaman hukuman dari pasal ini berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta sampai Rp300 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Tidak berhenti di situ, penyidik turut menerapkan Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perdagangan orang dalam negeri. Pasal tambahan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menjerat seluruh pihak yang terlibat, baik penjual, perantara, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan perdagangan manusia Tuna55 terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang komunikasi justru dimanfaatkan sebagian pihak sebagai sarana transaksi ilegal. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi tidak resmi yang beredar di internet. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi anak.
Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya literasi digital dan pengawasan kolektif. Tanpa kesadaran publik, jaringan kejahatan seperti ini bisa terus berkembang di balik layar. Penindakan hukum memang penting, tetapi pencegahan melalui edukasi dan kepedulian sosial menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak kembali terjadi.